Jumat, 30 November 2012

Kebijakan Pengembangan Kurikulum

Dilihat dari pengalaman-pengalaman dalam pelaksanan kurikulum sekolah dasar selama ini (terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984) dan juga dilihat dari struktur kurikulum yang dikembangkan, pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia lebih bersifat sentralistik. Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya UU No. 2 tahun 1989 tentang SISDIKNAS dan PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, dan kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional dan kurikulum muatan local.
Untuk lebih jelasnya tentang kebijakan-kebijakan pengembangan kurikulum tersebut, dalam buku undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditemukan klausul yang berbunyi sebagai berikut:

a.      Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 37)
b.      Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 38 ayat 1).
c.       Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri (UU nomor 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 2).
d.      Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan cirri lhas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional (PP Nomor 28 tahun 1990 pasal 14 ayat 3).
e.       Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat (PP Nomor 28 tahun 1990 Pasal 14 ayat 4).
Selain kebijakan pengembangan kurikulum tersebut diatas, terdapat pula tahap-tahap pengembangan kurikulum sekolah dasar sebagai berikut:
a.       Pengembangan Kurikulum pada Tahap Makro
Pada tahap ini, pengembangan kurikulum dikaji dalam lingkup nasional, baik untuk pendidikan sekolah maupun luar sekolah, baik secara vertical maupun horizontal dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Secara vertical berkaitan dengan kontinuitas atau kesinambungan pengembangan kurikulum dalam berbagai tingkatan (hierarki) institusi pendidikan atau sekolah, sedangkan secara horizontal berkaitan dengan pengembangan kurikulum pada tingkatan pendidikan atau sekolah yang sama atau setara sekalipun jeni9s pendidikannya berbeda.
b.      Pengembangan Kurikulum pada Tahap Institusi.
Pada tahap ini, kegiatan pengembangan kurikulum dilakukan di setiap lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah dasar. Aspek-aspek yang dikembangkan pada tahap ini di antaranya tujuan lembaga sekolah dasar, mata pelajaran-mata pelajaran yang akan dipelajari sesuai dengan tujuan tersebut, dan fasilitas yang dibutuhkan termasuk media dan alat pembelajaran.
c.       Pengembangan Kurikulum pada Tahap Mata Pelajaran.
Pada tahap ini, pengembangan kurikulum diwujudkan dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) untuk masing-masing mata pelajaran yang dikembangkan di sekolah dasar. Dari GBPP tersebut oleh guru selanjutnya dijabarkan menjadi program caturwulan yang merupakan program yang akan dilaksanakan pada periode belajar tertentu yaitu sekitar 3-4 bulan.
Dalam periode waktu tersebut diharapkan para siswa dapat menguasai satu kesatuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu. Isi program catur wulan adalah apa yang ada dalam pengaturan yang melengkapinya sehingga program tersebut membentuk suatu program kerja selama satu catur wulan lengkap dengan penentuan alokasi waktu yang dibutuhkan serta kapan dilaksanakannya.
d.      Pengembangan Kurikulum pada Tahap Program Pengajaran.
Tahap ini merupakan tahap pengembangan kurikulum secara mikro pada level kelas, dimana tugas pengembangan  menjadi tanggung jawab sepenuhnya seorang guru. Dengan berpedoman pada GBPP dan program catur wulan kemudian guru menjabarkannya dalam bentuk persiapan mengajar harian atau dulu dikenal dengan nama satuan pelajaran (satpel) untuk satu atau beberapa kali pertemuan tatap muka dikelas.
e.       Pengembangan Muatan Lokal.
Kurikulum muatan local di sekolah dasar pada dasarnya bertujuan untuk mendukung, memperkuat dan memperkaya pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional dan tujuan Pendidikan Dasar. Dengan demikian masuknya muatan lokal dalam kurikulum nasional tidak mengubah esensi tujuan pendidikan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar