Dilihat
dari pengalaman-pengalaman dalam pelaksanan kurikulum sekolah dasar selama ini
(terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984) dan juga dilihat dari struktur
kurikulum yang dikembangkan, pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia lebih
bersifat sentralistik. Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya UU No.
2 tahun 1989 tentang SISDIKNAS dan PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar, dan kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang
sering dikenal dengan kurikulum nasional dan kurikulum muatan local.
Untuk
lebih jelasnya tentang kebijakan-kebijakan pengembangan kurikulum tersebut,
dalam buku undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditemukan klausul
yang berbunyi sebagai berikut:
a. Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 37)
b. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan
cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 38
ayat 1).
c.
Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri, atau menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri (UU
nomor 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 2).
d. Satuan pendidikan dasar dapat
menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan cirri lhas satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku
secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional (PP Nomor
28 tahun 1990 pasal 14 ayat 3).
e.
Satuan pendidikan dasar dapat
menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan setempat (PP Nomor 28 tahun 1990 Pasal 14 ayat 4).
Selain
kebijakan pengembangan kurikulum tersebut diatas, terdapat pula tahap-tahap
pengembangan kurikulum sekolah dasar sebagai berikut:
a.
Pengembangan Kurikulum pada Tahap
Makro
Pada
tahap ini, pengembangan kurikulum dikaji dalam lingkup nasional, baik untuk
pendidikan sekolah maupun luar sekolah, baik secara vertical maupun horizontal
dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Secara vertical berkaitan
dengan kontinuitas atau kesinambungan pengembangan kurikulum dalam berbagai
tingkatan (hierarki) institusi pendidikan atau sekolah, sedangkan secara
horizontal berkaitan dengan pengembangan kurikulum pada tingkatan pendidikan
atau sekolah yang sama atau setara sekalipun jeni9s pendidikannya berbeda.
b. Pengembangan Kurikulum pada Tahap
Institusi.
Pada
tahap ini, kegiatan pengembangan kurikulum dilakukan di setiap lembaga
pendidikan, dalam hal ini sekolah dasar. Aspek-aspek yang dikembangkan pada
tahap ini di antaranya tujuan lembaga sekolah dasar, mata pelajaran-mata
pelajaran yang akan dipelajari sesuai dengan tujuan tersebut, dan fasilitas
yang dibutuhkan termasuk media dan alat pembelajaran.
c.
Pengembangan Kurikulum pada Tahap
Mata Pelajaran.
Pada
tahap ini, pengembangan kurikulum diwujudkan dalam bentuk Garis-Garis Besar
Program Pengajaran (GBPP) untuk masing-masing mata pelajaran yang dikembangkan
di sekolah dasar. Dari GBPP tersebut oleh guru selanjutnya dijabarkan menjadi
program caturwulan yang merupakan program yang akan dilaksanakan pada periode
belajar tertentu yaitu sekitar 3-4 bulan.
Dalam
periode waktu tersebut diharapkan para siswa dapat menguasai satu kesatuan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu. Isi program catur wulan adalah
apa yang ada dalam pengaturan yang melengkapinya sehingga program tersebut
membentuk suatu program kerja selama satu catur wulan lengkap dengan penentuan
alokasi waktu yang dibutuhkan serta kapan dilaksanakannya.
d. Pengembangan Kurikulum pada Tahap
Program Pengajaran.
Tahap
ini merupakan tahap pengembangan kurikulum secara mikro pada level kelas,
dimana tugas pengembangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya seorang guru.
Dengan berpedoman pada GBPP dan program catur wulan kemudian guru
menjabarkannya dalam bentuk persiapan mengajar harian atau dulu dikenal dengan
nama satuan pelajaran (satpel) untuk satu atau beberapa kali pertemuan tatap
muka dikelas.
e.
Pengembangan Muatan Lokal.
Kurikulum muatan local di sekolah dasar pada
dasarnya bertujuan untuk mendukung, memperkuat dan memperkaya pencapaian Tujuan
Pendidikan Nasional dan tujuan Pendidikan Dasar. Dengan demikian masuknya
muatan lokal dalam kurikulum nasional tidak mengubah esensi tujuan pendidikan
nasional